Jumat, 31 Agustus 2012

Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran

PKP Pedagang EceranBerdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-65/PJ/2011, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:melalui suatu tempat penjualan eceran, seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya; dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya. Pengertian...

Airport Tax, apakah benar itu pajak? - Analisis istilah "Airport Tax" dengan substansi pajak

Penulis menulis artikel ini karena tertarik dengan tweet-tweet dari akun twitter @PajakMania tentang airport tax. Dan tulisan ini sudah diolah dari tweet-tweet yang ada.  Bagi yang pernah naik pesawat mungkin pernah mendengar istilah Airport Tax atau bahkan sering mendengarnya. Ketika Airport Tax ramai dibicarakan karena akan digabungkan dengan harga tiket pesawat, mari kita bahas apakah Airport Tax itu benar-benar pajak? Setelah check in di loket maskapai, untuk masuk ke ruang boarding pass kita dimintai biaya lagi untuk akses terbang yang bernama Passenger Sevice Charge. Di loket seperti inilah kita membayar sejumlah uang untuk...

Selasa, 28 Agustus 2012

MAPPING

PEMETAAN (MAPPING) WP BADAN1.     MAPPINGDefinisi Mapping dalam Buku Panduan Evaluasi Kinerja Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007 menyatakan bahwa mapping adalah :“Mapping WP Badan adalah pengelompokan Wajib Pajak Badan menurut subyek, obyek, sektor/subsektor, wilayah/lokasi usaha, group/cabang, dan  kelompok lain sesuai kebutuhan/ keunggulan yang terdapat di masing-masing unit kantor.” A.     Subjek PajakPengelompokan berdasarkan subjek pajak, dapat berupa pengelompokan menurut: Bentuk usaha, yakni mengelompokan WP menurut status bentuk usaha seperti; PT, Firma, BUT, CV, Yayasan, Koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), Kantor Perwakilan Dagang Asing (Representative Office), JO, KSO. WP Efektif dan...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger