Jumat, 31 Agustus 2012

Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran


PKP Pedagang Eceran
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-65/PJ/2011, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
  1. melalui suatu tempat penjualan eceran, seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Pengertian PKP PE ini juga terdapat dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dengan redaksi yang sama. Peraturan Pemerintah ini kemudian memberikan perluasan pengertian Pedagang Eceran yang diatur dalam Pasal 20 ayat (3) di mana ditegaskan bahwa Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
  1. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.
Contoh tempat penjualan eceran yaitu toko dan kios. Contoh tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir yaitu gerai dan kios. Sementara itu, yang dimaksud dengan “konsumen akhir” adalah pembeli yang mengkonsumsi secara langsung barang tersebut, dan tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan
Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran
PKP PE sebagaimana PKP yang lain wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya. Namun demikian, bagi PKP PE diberikan ketentuan khusus tentang Faktur Pajak yang harus dibuatnya. Ketentuan khusus ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Faktur Pajak PKP PE harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar dengan  paling sedikit harus memuat keterangan :
  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
  2. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
  3. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPPN dicantumkan secara terpisah;
  4. PPnBM yang dipungut; dan
  5. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Faktur Pajak bagi PKP PE dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Adapun bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan kepentingan PKP PE. Pengadaan Faktur Pajak pun dilakukan sendiri oleh PKP PE.
Tidak seperti Faktur Pajak yang biasa, kode dan nomor seri Faktur Pajak PKP PE dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
Faktur Pajak khusus yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran ini dibuat dalam rangkap 2, yaitu lembar pertama untuk pembeli dan lembar kedua untuk arsip PKP Pedagang Eceran. Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger