Jumat, 31 Agustus 2012

Airport Tax, apakah benar itu pajak? - Analisis istilah "Airport Tax" dengan substansi pajak

Penulis menulis artikel ini karena tertarik dengan tweet-tweet dari akun twitter @PajakMania tentang airport tax. Dan tulisan ini sudah diolah dari tweet-tweet yang ada. 

Bagi yang pernah naik pesawat mungkin pernah mendengar istilah Airport Tax atau bahkan sering mendengarnya. Ketika Airport Tax ramai dibicarakan karena akan digabungkan dengan harga tiket pesawat, mari kita bahas apakah Airport Tax itu benar-benar pajak?


Setelah check in di loket maskapai, untuk masuk ke ruang boarding pass kita dimintai biaya lagi untuk akses terbang yang bernama Passenger Sevice Charge. Di loket seperti inilah kita membayar sejumlah uang untuk bisa mendapatkan akses terbang.


Gambar 1

Setelah membayar sejumlah uang yang diminta, tiket kita di staples dengan kertas Passenger Service Charge yang bentuknya seperti ini


Gambar 2

Setelah masuk ke ruang boarding pass, di kanan kiri kita banyak toko-toko seperti ini


Gambar 3

Gambar 4

Ooooooh jadi setelah bayar kita dapat akses terbang dan akses ke toko-toko ini. Ketika di bandara kita hanya menemui toko-toko seperti ini ketika sudah membayar Passenger Service Charge. Jadi itulah makna Passenger Service Charge, untuk menikmati fasilitas yang lebih luas.

Sekarang mari kita lihat dasar hukum Airport Tax. Pada foto kertas Passenger Service Charge di atas tertera tulisan "Bandara Soetta, Passenger Serv Charge, SK Direksi No KEP. 15.01.01 dst". Jadi yang mengeluarkan ya airport tersebut, bukan DJP. Kenapa Airport Tax beda-beda tiap bandara? Ya karena SK direksinya beda-beda tiap bandara. Airport tax yang merupakan nama keren dari Passeger Service Charge tidak menggunakan tarif tapi menggunakan nominal rupiah langsung. 
Lebih mudah menyebut "Passenger Service Charge" atau "Airport Charge"? Kalau saya sih "Airport Tax". Di berita-berita juga lebih sering disebut airport tax. Apa bukti otentik istilah Airport Tax lebih terkenal daripada Passenger Service Charge? Ini dia....

Gambar ini merupakan isi dari Peraturan Direktur Jenderal Pebendaharaan No PER-21/PB/2008 Pasal 19 ayat 3c yang memuat istilah Airport Tax. Peraturan tersebut bisa dilihat di sini.
Sedangkan untuk aturan dari DJP bisa kita lihat di sini

Jadi jelas nama resminya Passenger Service Charge dan bukanlah pajak, tetapi lebih terkenal istilah Airport Tax. Jika Airport Tax disatukan dengan harga tiket, penumpang tidak perlu mengeluarkan uang lagi di bandara.
Berikut adalah inti topik pembahasan mengenai istilah "Airport Tax" dengan substansi pajak. Apa saja sifat pajak? Yaitu: diatur undang-undang, mengikat, dipaksakan, wajib, tidak dapat kontraprestasi langsung.
Untuk Airport Tax:


  1. Diatur oleh peraturan bandara tersebut.
  2. Mengikat, kalau tidak bayar ya tidak boleh terbang.
  3. Tentu dipaksakan, kalau tidak bayar tidak boleh terbang juga, dan
  4. Kontraprestasi langsung pasti dapat, beda dengan pajak yang tidak dapat kontraprestasi langsung
Kesimpulannya adalah apa yang banyak orang sebagai "Pajak" belum tentu pajak yang sesungguhnya. Airport Tax bukanlah pajak.
Apa perlu kita bahas juga tentang "Pajak Jadian" benar-benar pajak atau bukan? hehehe...
Sekian ulasan yang dapat saya sampaikan mengenai Airport Tax. Untuk kritikan, saran dan masukan bisa disampaikan kepada saya.
Tulisan-tulisan di atas merupakan rangkuman dari tweet-tweet akun @PajakMania yang sudah saya susun sedemikian rupa.
Terima kasih :)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger